Mufti Khakim: Penyuluhan Hukum Pencegahan Kejahatan Media Sosial
Yoygakarta, Pencegahan penyalahgunaan media sosial sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan menjadi tema Penyuluhan hukum non regular Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Ahmad Dahan yang dilakukan oleh Mufti Khakim, S.H., M.H di Kelurahan Patangpuluhan yang bertempat di RW 10. Penyuluhan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 di Masjid Nurul Huda.
Dalam paparanya Mufti menjelaskan tentang manfaat media sosial. Menurutnya Saat ini Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari media sosial sebagai media berkomunikasi satu sama lain. Bahkan perkembangan media sosial sekarang ini sudah menjadi media dalam e- commerce menjadi media bertemunya antara penjual dan pembeli. Hal ini sering disebut sebagi toko online. Peningkatan ekonomi masyarakatpun bisa ditingkatkan muncul pengusaha-pengusaha baru melalu online, dunia enterpreunership berkembang, muncul juga wira usaha online hal ini tentu dampak yang positif yaitu bisa menjadi salah satu alternatif mengatasi pengangguran.
Ada berbagai media sosial yang bisa digunakan diantaranya Facebook, michat, whatsaap, twitter, Instagram, tiktok dan lain-lain. Konten dari media sosialpun beragam mulai dalam bentuk tulisan, foto, audio, video, call, telpon, bisa juga melakukan live, siaran langsung. Selain manfaat yang positif rupanya media sosial juga kerap kali digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggunjawab untuk digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dengan menggunakan media sosial memiliki karakteristik khusus yaitu kobran yang bersifat acak dan meluas.
Tindak kejahatan menggunakan media sosial mulai dari pencemaran nama baik, berita bohong, fitnah, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan (pornografi), perjudian, pengancaman, terror, bullying, prostitusi online, dan juga pembajakan akun. Bahkan terkadang kita sendiri beraktifitas di media sosial secara tidak sadar kita bisa terjerat tindak pidana karena kita tidak memahami hukum. Ada undang-undang yang bisa digunakan yaitu UU No 11 tahun 2008 kemudian dirubah menjadi UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkadang saat kita berada dalam kondisi marah atau kecewa kita meluapkan melalui media sosial yang ditujukan kepada orang lain yang mengecewakan kita. Selain itu, tekadang terkadang kita mendapat kiriman berita, gambar atau video lalu kita share ke orang lain padahal itu semua konten yang melanggar undang-undang maka kita bisa terjerat dalam tindak pidana cyber.
Oleh karena itu dalam penyuluhan itu Mufti menghimbau untuk hati-hati karena salah-salah kita bisa menjadi korban bahkan pelaku kejahatan di media sosial tanpa kita sadari. Janganlah asal share apalagi konten-konten yang bersifat pribadi ujarnya. (MH)