MUFTI KHAKIM : TIM PENGABDIAN UAD BEKERJA SAMA DENGAN PEMDA BANTUL DORONG KESADARAN BANTUL BEBAS SAMPAH
Bantul – Persoalan sampah menjadi semakin besar saat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang ada di Piyungan sudah tidak mampu lagi menampung sampah dan harus ada perluasan area. Sampah dari wilayah Kabupaten Bantul juga dibuang ke TPA Sosok Piyungan. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen dengan program Bantul bebas sampah, sampah harus selesai ditingkat desa oleh karena itu Pemda Kabupaten Bantul menggandeng kalangan Universitas salah satunya dengan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan. Kerjasama dalam rangka mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan sampah. Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan dengan mengusung program Bantul bebas sampah melakuan penyuluhan bertempat di Masjid Miftakhul Khoir Dusun Semampir, Panjangrejo, Pundong Kabupaten Bantul. Acara berlangsung hari senin, tanggal 18 Juli 2022 dihadiri oleh Lurah Panjangrejo, Dukuh dan juga Direktur Bumdes Kelurahan Panjangrejo dan masyarakat dusun semampir.
Kepala Desa Panjangrejo Bapak Mudiyana menyambut baik tim pengabdian masyarakat dari UAD yang diketuai oleh Arief Syamsudin, M.Pd dari Prodi PVTO FKIP. Lurah Panjangrejo berharap kerja sama ini bisa memberikan banyak manfaat terutama untuk membangun kesadaran kepada masyarakat untuk memperlakukan sampah dengan semestinya bahkan bisa memberikan banyak keuntungan baik dari segi finansial maupun lainnya. Hadir dalam acara tersebut dari tim pengabdian UAD antara lain, Pak Arief Syamsudin selaku Ketua, Dr. Trianik Widyaningrum, Adi Permadi, Ph.D, Dr. Totok Eka Suharto, Mufti Khakim, M.H, Ahmad Raditya, M.Eng, dan Barry Nur Setyanto, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut Mufti Khakim selaku Dosen FH UAD menyampikan, “Regulasi tentang pengelolaan sampah secara nasional sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang bagaimana pengelolahan sampah dengan aman dan manfaat. Undang-undang tersebut juga mengatur hal-hal yang dilarang dan sanksi baik yang bersifat administratif maupun sanksi pidana bagi yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana dalam undang-undang. Peraturan daerah, ada Perda Daerah Isitimewa DIY Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ditambah lagi dengan PERGUB Nomor 16 tahun 2021. Pemda Bantul juga membuat regulasi yaitu Perda Bantul Nomor 2 tahun 2019, ada juga pengaturan Perda Bantul Nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga”, pada Senin (18/07/2022)
“Regulasi tentang sampah secara hierarki sudah komplet tinggal pelaksanaan dan penegakan hukumnya saja. Dalam Perda tersebut juga memuat sanksi bagi yang melanggarnya baik sanksi adminsitratif maupun sanksi pidana. Sanksi diharapkan bisa memiliki daya paksa bagi masyarakat dan para pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolan sampah untuk mematuhinya”, tutup Mufti Khakim.