Dosen dan Mahasiswa FH UAD Ikuti Program PKM Internasional di Malaysia
Pembagian warisan bersifat fardhu kifayah, yang mana suatu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa, tetapi kalau tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka semua berdosa. Dari gagasan tersebut Tim PKM UAD mengambil tema “Pelatihan Hukum Waris dan Penyelesaian Konflik Waris Melalui Deteksi Dini dan Mediasi”. Kegiatan ini diharapkan agar kedepannya masyarakat dapat mengetahui bagaimana pembagian waris yang benar dan penyelesaian konflik apabila terjadi masalah dalam pembagian waris.
Tim PKM UAD yang diketuai oleh Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. yang beranggotakan Akhmad Arif Rif’an S.H.I., M.S.I. dan Dr. Hadi Suyono S.Psi., M.Si. juga didampingi oleh mahasiswa FH UAD yakni Arika Dwi Astuti dan Intan Suraya (Angkatan 2021).
Kegiatan PKM Internasional dilaksanakan secara blended (luring dan daring). Online Series dilaksanakan 2 kali yakni pada hari Senin, 28 Agustus 2023 dan Sabtu, 2 September 2023. Selanjutnya kegiatan luring dilaksanakan pada Sabtu, 16 September 2023 bertempat di TPA Arrehlah, Kampung Bharu, Kuala Lumpur, Malaysia.
Program Pengabdian Masyarakat ini diselenggarakan oleh Tim PKM UAD bekerjasama dengan PCIM (Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah) Malaysia dan PRIM (Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah) Kampung Bharu, Malaysia. Dalam kegiatan luring diikuti oleh warga Malaysia dan Indonesia yang bertempat tinggal di Malaysia. Peserta dalam kegiatan ini lebih dari 30 warga setempat dan Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Internasional Fakuktas Hukum UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Kegiatan Pelatihan diawali oleh pemaparan materi tentang ilmu faraidh yang disampaikan oleh Akhmad Arif Rif’an selaku Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UAD. Materi yang kedua yakni tentang Dekteksi Dini penyelesaian konflik yang disampaikan oleh Hadi Suyono selaku Dosen Psikologi UAD dan materi terakhir disampaikan oleh Rahmat Muhajir Nugroho mengenai Teknik Mediasi dalam penyelesaian konflik selaku Dosen Fakultas Hukum (FH) UAD.
Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan bahwa “Mediator berfungsi untuk mendorong para pihak dalam membuat keputusannya sendiri. Mediator memberikan saran dan masukan dalam penyelesaian konflik, akan tetapi keputusan tetap berada ditangan para pihak waris”
Ia juga menyampaikan bahwa “jangan sampai sengketa waris sampai ke meja pengadilan, kalau bisa harus diselesaikan dengan musyawarah antara para pihak dan mediasi apabila terjadi perselisihan”. (ark)