FH UAD Bersama BK DPR RI Laksanakan Diskusi Uji Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) menerima kunjungan dari Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) pada Senin, 29 April 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dibuat sebelumnya oleh kedua belah pihak. Kesempatan kali ini pelaksanaan PKS terangkum dalam kegiatan Diskusi Konsultasi Publik dalam Rangka Uji Konsep Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat.
Pengelolaan zakat pada dasarnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, dalam pelaksanaan dan implementasinya masih terdapat kendala serta dirasa masih kurang efektif. Hal ini kemudian menimbulkan upaya untuk melakukan perubahan terhadap UU Pengelolaan Zakat. BK DPR RI merespon hal tersebut dan kemudian mengajak FH UAD untuk memberikan masukan secara akademis terhadap upaya perubahan UU Pengelolaan Zakat.
Pada kegiatan ini FH UAD diwakili oleh Dr. Drs. Immawan Wahyudi, MH (sekaligus menjadi narasumber), M. Habibi Miftakhul Marwa, SHI, MH dan Sahran Hadziq, SH, MH. Sedangkan BK DPR RI diwakili oleh Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbagkesra). Kegiatan ini memberikan harapan dalam perubahan UU Pengelolaan Zakat dapat segera terealisasi dan sesuai dengan pedoman dasar Zakat.
Dr. Immawan menyamapaikan, “perlu adanya penegasan terhadap pengaturan Zakat Profesi yang hingga hari ini mungkin masih menjadi perdebatan”. Lebih lanjut beliau menyampaikan, “Bahasa fiqh lebih kepada pemahaman bahasa Arab namun terkadang menimbulkan perbedaan makna dalam Bahasa Indonesia, hal ini perlu menjadi perhatian dalam pengaturan terhadap pengelolaan zakat”. (hum)