Pada akhir tahun 2020 Polri telah menangani lebih dari 107 kasus korupsi dana Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk desa. Pasal imunitas dalam UU No. 2 Tahun 2020 yang menelan anggaran 400,05 triliun ternyata tidak mampu mengendalikan Covid-19, justru membuka peluang korupsi sebesar-besarnya. Berkenaan dengan hal itu, desa berintegritas menjadi salah satu gerakan yang bertujuan untuk menjadikan desa sebagai pelopor pencegahan korupsi secara masif dalam menekankan angka kasus korupsi di Indonesia.
Pada Selasa, 2 Agustus 2022 Tim PKM Kemendikbudristek dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memberi penyuluhan Antikorupsi di Kelurahan Banguncipto, Sentolo, Kulon Progo. Adapun tim Program Kemitraan Masyarakat UAD diketuai oleh Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UAD dan anggota dari penyuluh Antikorupsi KPK RI, yaitu Suyitno, M.Pd, dan Dr. Suyadi, M.Pd.I. Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Banguncipto, Boiran, S.Pd., S.H., M.A. Adanya tim penyuluh Antikorupsi masuk ke desa tersebut, citranya kian membaik. Bahkan Banguncipto ingin menjadi salah satu desa Antikorupsi di Indonesia.
“Kelurahan Banguncipto yang merupakan Desa Mitra Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mempunyai peluang yang besar dalam mewujudkan Kelurahan Banguncipto yang berintegritas. DasaR hukum desa berintegritas adalah UUD NRI 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”, ujar Anom Wahyu Asmorojati, selaku ketua Tim Program Kemitraan Masyarakat Pada Selasa (02/08/2022).
“Pembahasan terkait korupsi bahwa dari sudut pandang manapun, baik hukum maupun agama, korupsi merupakan tindakan yang salah, oleh karena itu harus dicegah sebelum menjadi budaya”, tegas Anom Wahyu Asmorojati. Dalam mencegah terjadinya korupsi suatu desa harus mendapatkan arahan yang baik agar dalam prakteknya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Undang-Undang mempunyai tatanan praktis dan di dalam hukum terdapat adagium yang menyatakan bahwa Undang-Undang yang baru mengesampingkan Undang-Undang yang lama (Lex Posterior derogat legi priori), dan juga disebabkan adanya tumpang tindih kewenangan di pemerintahan, di desa sendiri ketika desa tidak mendapatkan arahan yang baik maka dalam praktek atau pelaksanaannya akan sulit”, tutup Anom Wahyu Asmorojati
Sedangkan Dr. Suyadi, M.Pd.I. dalam penyuluhan Antikorupsi memaparkan mengenai gerakan literasi antikorupsi menuju desa berintegritas. “Maka perlu menciptakan penguatan pertisipasi masyarakat dan kearifan lokal diantaranya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan kau perempuan”, ujarnya. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Suyitno, M.Pd. bahwa KPK tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya pencegahan korupsi, maka perlu dukungan oleh masyarakat.
Sementara itu, Boiran, S.Pd., S.H., M.A. selaku Lurah Banguncipto mengajak bersama-sama untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel menuju desa yang berintegritas. “Kami berharap perlu adanya pendampingan pembangunan yang bersifat partisipatif masyarakat melalui program yang telah dicanangkan”, tuturnya.