UAD Bermitra Dengan PCIA Hong Kong Menggelar FGD Untuk Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal
Yogyakarta – Guna pemenuhan Catur Dharma perguruan tinggi, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melakukan pengabdian masyarakat dengan skema internasional yang bekerjasama dengan Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah Hong Kong yang diketuai oleh Ibu Sri Nasiati Umaroh atau yang dikenal dengan Umi Nisa. Pengabdian ini bertemakan tentang, “Penguatan Kesadaran Hukum Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Sektor Informal pada Penempatan di Hong Kong China dan Taiwan”.
Adapun ketua dari program pengabdian skema internasional ini ialah Ibu Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UAD/Kaprodi Magister Hukum UAD), Anggota Ibu Dr. Norma Sari, S.H.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UAD/Wakil Rektor Bidang SDM UAD), dan Anggota Ibu Rosyidah, S.E.,M.Kes.,Ph.D., (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UAD/Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UAD). Berhubung pengabdian ini melibatkan mahasiswa, adapun mahasiswa yang terlibat antara lain Retno Damarina (Mahasiswa Fakultas Hukum UAD/Ketua Panitia FGD), Siti Maysaroh (Mahasiswa Fakultas Hukum UAD/Sekretaris Panitia FGD), dan Ratna Hayu Widati (Mahasiswa Fakultas Hukum UAD/Anggota Panitia FGD).
Setelah melakukan identifikasi masalah pada 17 Juli 2022, pengabdian dilanjutkan dengan kegiatan focus group discussion (FGD) pada Minggu, 28 Agustus 2022 secara online. Pada FGD ini menghadirkan narasumber, antara lain ada Bapak Abdul Khakim, S.H.,M.Hum, (Praktisi/Akademisi/Sekjen P3HKI), dan Ibu Anis Hidayah, S.H.,M.H, (Direktur Migrant Care Indonesia). Selain dari narasumber tersebut yang dihadirkan pada FGD, ada juga perwakilan atau responden dari Taiwan yaitu ko Faizal Soh dan ada dari perwakilan PMI Hong Kong Ibu Contrinx’s.
FGD berjalan kurang lebih 4 jam tersebut menghasilkan beberapa point antara lain: perlu adanya program support moral bagi calon PMI dan PMI disaat menghadapi masalah dan juga menjadi korban pelecehan seksual pada saat akan bekerja dan sudah bekerja di negara tujuan, perampasan hak secara manusia dan juga kekerasan fisik masih belum ada rujukan khusus untuk mendapatkan perhatian; perlu adanya pemahaman tentang peraturan legalitas di Negara Indonesia yg disinkronkan dengan regulasi di negara penempatan melalui MoU. Disamping itu juga harus ada bargaining power yang seimbang sebagai pihak ‘supplier tenaga kerja’; ada fakta yang banyak dialami PMI di Taiwan bahwa jam kerja yang dijalankan PMI telah melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan peraturan atau kontrak kerja; serta masukan perlu adanya keterbukaan informasi publik yang harus dijalankan lebih jelas, tegas, lugas tanpa kasak-kusuk para pihak yang berkepentingan.
Selain point-point di atas, terdapat problematikan yang tidak kalah penting yang dialami oleh PMI di negara tujuan, yaitu persoalan akses jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan ternyata belum efektif di negara tujuan penempatan PMI, padahal secara regulasi jelas diatur terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI atau tepatnya soal jaminan sosial bagi PMI di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.
“Semoga pelaksanaan pengabdian masyarakat skema internasional ini dapat memberikan manfaat kepada para PMI sektor informal. Kita tidak boleh lupa bahwa PMI adalah penyumbang devisa negara Indonesia terbesar nomor 2 di atas sektor pariwisata. Penguatan kesadaran hukum bagi PMI menjadi urgen mengingat begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi PMI sektor informal pada masa penempatan. Mudah-mudahan program pengabdian skema internasional seperti ini dapat berkesinambungan. Harapannya kegiatan pengabdian masyarakat skema internasional yang akan datang tetap bekerjasama dengan Pimpinan Cabang Istimewa Hongkong yang telah menjadi mitra saat ini dan membangun kerjasama juga dengan PCIA di negara-negara lainnya ”, tutur Dr. Fithriatus Shalihah selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat dari UAD. (29/08/2022).