Program Studi Hukum UAD Gelar Kuliah Dosen Tamu Mata Kuliah Viktimologi
Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Dosen Tamu pada mata kuliah Viktimologi, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Agung Haryanto, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, sebagai narasumber.
Kuliah dosen tamu ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa, khususnya dalam memahami viktimologi tidak hanya dari sisi teoritis, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan. Melalui pemaparan yang disampaikan, mahasiswa diajak memahami posisi korban dalam sistem peradilan pidana, tantangan perlindungan hak-hak korban, serta implementasi keadilan bagi korban tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Dalam pemaparannya, Agung Haryanto menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) dalam penegakan hukum. Ia juga membagikan pengalaman praktisnya sebagai hakim ad hoc Tipikor dalam menangani perkara-perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat sebagai korban.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa Program Studi Hukum UAD. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis yang diajukan mahasiswa terkait peran viktimologi dalam praktik hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan kuliah dosen tamu ini, Program Studi Hukum UAD berharap mahasiswa mampu mengintegrasikan teori viktimologi dengan praktik penegakan hukum secara komprehensif, serta memiliki kepekaan terhadap aspek keadilan dan perlindungan korban dalam sistem hukum nasional.
Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Dosen Tamu pada mata kuliah Viktimologi, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Agung Haryanto, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, sebagai narasumber.
Kuliah dosen tamu ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa, khususnya dalam memahami viktimologi tidak hanya dari sisi teoritis, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan. Melalui pemaparan yang disampaikan, mahasiswa diajak memahami posisi korban dalam sistem peradilan pidana, tantangan perlindungan hak-hak korban, serta implementasi keadilan bagi korban tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Dalam pemaparannya, Agung Haryanto menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) dalam penegakan hukum. Ia juga membagikan pengalaman praktisnya sebagai hakim ad hoc Tipikor dalam menangani perkara-perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat sebagai korban.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa Program Studi Hukum UAD. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis yang diajukan mahasiswa terkait peran viktimologi dalam praktik hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan kuliah dosen tamu ini, Program Studi Hukum UAD berharap mahasiswa mampu mengintegrasikan teori viktimologi dengan praktik penegakan hukum secara komprehensif, serta memiliki kepekaan terhadap aspek keadilan dan perlindungan korban dalam sistem hukum nasional.
Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Dosen Tamu pada mata kuliah Viktimologi, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Agung Haryanto, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, sebagai narasumber.
Kuliah dosen tamu ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa, khususnya dalam memahami viktimologi tidak hanya dari sisi teoritis, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan. Melalui pemaparan yang disampaikan, mahasiswa diajak memahami posisi korban dalam sistem peradilan pidana, tantangan perlindungan hak-hak korban, serta implementasi keadilan bagi korban tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Dalam pemaparannya, Agung Haryanto menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) dalam penegakan hukum. Ia juga membagikan pengalaman praktisnya sebagai hakim ad hoc Tipikor dalam menangani perkara-perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat sebagai korban.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa Program Studi Hukum UAD. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis yang diajukan mahasiswa terkait peran viktimologi dalam praktik hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan kuliah dosen tamu ini, Program Studi Hukum UAD berharap mahasiswa mampu mengintegrasikan teori viktimologi dengan praktik penegakan hukum secara komprehensif, serta memiliki kepekaan terhadap aspek keadilan dan perlindungan korban dalam sistem hukum nasional.