Yogyakarta, 26 Agustus 2026 — Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) mendapat penjajakan kerja sama dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dalam pelaksanaan program Judicial Dignity Class, sebuah program pembelajaran bagi mahasiswa hukum yang bertujuan menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hakim dan lembaga peradilan.
Penjajakan tersebut disampaikan oleh Bella Febriana Damayanti dari Bidang Advokasi Hakim Komisi Yudisial RI
, melalui komunikasi dengan Dekan Fakultas Hukum UAD. Program Judicial Dignity Class dirancang dalam bentuk short course selama dua hari dan rencananya akan dilaksanakan di 11 fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Program ini diharapkan menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa hukum untuk memahami kedudukan, kewibawaan, independensi, serta peran strategis hakim dan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain aspek akademik, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun kesadaran mahasiswa sebagai calon praktisi maupun akademisi hukum agar memiliki sikap profesional dan menjunjung tinggi marwah peradilan.
Dalam rangka membahas lebih lanjut kemungkinan kerja sama tersebut, perwakilan Komisi Yudisial RI dijadwalkan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Fakultas Hukum UAD pada Rabu, 26 Agustus 2026 . Pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan untuk memaparkan secara lebih rinci konsep, teknis pelaksanaan, serta bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan antara Komisi Yudisial RI dan FH UAD.
Fakultas Hukum UAD menyambut baik adanya penjajakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas kerja sama kelembagaan sekaligus memperkuat pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter, etika profesi, dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kehormatan institusi peradilan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan mahasiswa FH UAD dapat memperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai dunia peradilan serta memahami pentingnya menjaga integritas, independensi, dan kehormatan hakim sebagai bagian fundamental dari tegaknya negara hukum.