Dosen FH UAD Melakukan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ilham Yuli Isdiyanto, melakukan konsultasi publik terkait dengan Raperkal pengelolahan Desa Wisata Sriharjo. Konsultasi tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 8 April 2020 yang bertempat di Balai Kalurahan Sriharjo, Yogyakarta. Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata bertujuan sebagai regulasi yang mengatur pengelolahan Desa Wisata Sriharjo.
Masyarakat Desa Sriharjo sangat antusias pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo. Antusias masyarakat tersebut dapat dilihat dari kehadiran atau keikut sertaan masyarakat dalam acara konsultasi publik tersebut. Tidak sekedar hadir saja, tetapi Masyarakat Desa Sriharjo aktif juga mengajukan pertanyaan dan memberi masukan terkait Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Pengelolahan Desa Wisata Sriharjo.
“Saya sangat mengapresiasi Kalurahan Sriharjo, tidak banyak Kalurahan atau desa yang memiliki Peraturan Desa/Kalurahan berdasarkan inisiatif. Ini menjadi preseden baik ke desa-desa lainnya, bahwa desa juga seharusnya membuat produk hukum secara serius. Harus di pahami, peraturan Desa/kalurahan sekarang bagian dari peraturan perundangan-undanga.” Kata Ilham selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (9/4/2021).