PELECEHAN SEKSUAL DAN VICTIM BLAMING: KETIKA KORBAN JUSTRU MENJADI PIHAK YANG DIHAKIMI
Oleh : Raja Rasih Harianty Andina Pertiwi
Memahami Victim Blaming dalam Perspektif Hukum
Victim blaming atau penyalahan korban merupakan suatu fenomena sosial yang terjadi ketika masyarakat, aparat, maupun pihak-pihak tertentu menempatkan tanggung jawab atas suatu tindak kejahatan kepada korban itu sendiri, alih-alih kepada pelaku yang secara hukum seharusnya bertanggung jawab. Dalam konteks pelecehan seksual, fenomena ini tampak dalam bentuk pernyataan seperti “salah sendiri berpakaian terbuka”, “mengapa keluar malam sendirian”, atau “mengapa tidak melawan sejak awal” (Firmanda et al., 2023). Sikap demikian bukan sekadar pandangan moral yang keliru, melainkan merupakan bentuk kekerasan tersendiri yang secara akademik disebut sebagai kekerasan sekunder atau victimization secondary.
Secara viktimologis, victim blaming bukan hanya berdampak pada psikologis korban secara individual, tetapi juga menciptakan hambatan struktural yang menghalangi korban untuk melapor, mencari keadilan, dan memulihkan dirinya. Kajian viktimologi modern membedakan antara viktimisasi primer, yakni peristiwa kejahatan itu sendiri, dan viktimisasi sekunder, yaitu penderitaan lanjutan yang dialami korban akibat respons negatif dari lingkungan sosial dan sistem hukum. Victim blaming merupakan salah satu wujud nyata dari viktimisasi sekunder tersebut.
Faktor Penyebab Munculnya Victim Blaming di Indonesia
Terdapat dua kelompok besar faktor yang melatarbelakangi timbulnya perilaku victim blaming di masyarakat. Pertama, faktor yang berasal dari dalam diri korban, meliputi usia, gender, serta sikap yang diambil korban ketika mengalami kekerasan. Korban yang dianggap tidak segera berteriak, tidak melawan, atau tidak melapor sering kali dianggap secara implisit menyetujui perbuatan tersebut. Kedua, faktor yang berasal dari luar diri korban, antara lain budaya patriarki yang mengakar kuat, rendahnya pendidikan masyarakat tentang kekerasan berbasis gender, pengaruh media massa yang tidak sensitif terhadap isu ini, serta mitos-mitos seputar perkosaan (rape myths) yang masih dipercaya secara luas (Shopiani et al., 2021).
Victim Blaming sebagai Kekerasan Sekunder
Berdasarkan perspektif hukum, victim blaming dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan sekunder apabila ia bersumber dari atau dilakukan oleh aktor-aktor dalam sistem peradilan pidana, seperti polisi, jaksa, hakim, atau bahkan pembela hukum. Pernyataan yang merendahkan, mempertanyakan moralitas korban, atau menggunakan latar belakang seksual korban sebagai bahan argumentasi di hadapan persidangan merupakan bentuk pelecehan lanjutan yang secara nyata dialami korban dalam proses hukum (Rachmawati et al., 2023).
Negara Indonesia telah memberikan respons terhadap permasalahan ini melalui sejumlah instrumen hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai tonggak penting dalam upaya perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual. Salah satu latar belakang lahirnya UU TPKS adalah kenyataan bahwa korban kekerasan seksual kerap mengalami viktimisasi berulang dalam proses hukum yang tidak sensitif, mulai dari tahap pelaporan hingga persidangan.
UU TPKS secara eksplisit mengatur perlindungan korban dari tindakan-tindakan yang berpotensi merendahkan martabat korban selama proses hukum. Peraturan Mahkamah Agung pun telah mengamanatkan bahwa hakim wajib mencegah dan menegur pihak mana pun, termasuk penasihat hukum dan penuntut umum, yang berperilaku merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, atau menggunakan pengalaman seksual korban sebagai bahan pertanyaan dalam persidangan. Ketentuan ini merupakan pengakuan normatif bahwa victim blaming adalah bagian dari kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem peradilan yang berkeadilan (Rachmawati et al., 2023).
Dampak Victim Blaming terhadap Akses Keadilan Korban
Salah satu dampak paling nyata dari victim blaming adalah menurunnya keinginan dan keberanian korban untuk melapor. Ketika seseorang yang mengalami pelecehan seksual telah cukup berani untuk melangkah ke institusi hukum, namun kemudian mendapatkan respons yang menyalahkan dirinya, maka hal tersebut tidak hanya melukai psikologis korban secara mendalam, tetapi juga menutup pintu keadilan yang seharusnya terbuka lebar baginya. Proses ini menciptakan lingkaran setan: korban tidak melapor karena takut disalahkan, dan karena tidak melapor, pelaku bebas dari pertanggungjawaban hukum (Paradiaz & Soponyono, 2022).
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menunjukkan penurunan signifikan jumlah laporan kasus kekerasan seksual, dari 570 laporan pada tahun 2022 menjadi 303 laporan pada tahun 2024 (Pradana, 2025). Meskipun penurunan ini tidak dapat sepenuhnya dikaitkan hanya dengan faktor victim blaming, namun budaya menyalahkan korban yang masih mengakar di institusi penegak hukum menjadi salah satu hambatan utama yang mendorong korban memilih diam daripada berjuang.
Victim blaming juga berdampak pada kesehatan mental korban dalam jangka panjang. Korban yang terus-menerus disalahkan cenderung mengalami trauma berlapis, rasa malu yang mendalam, dan kecenderungan untuk menyalahkan diri sendiri (self-blame). Kondisi ini kemudian mempersulit pemulihan korban secara psikologis dan menghambat reintegrasi sosialnya. Dengan demikian, victim blaming tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Upaya Hukum dan Arah Perbaikan ke Depan
Upaya hukum dalam mengatasi victim blaming terhadap korban pelecehan seksual perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang berperspektif korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diterapkan secara optimal agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga perlu memperkuat perlindungan psikologis dan hukum bagi korban selama proses peradilan berlangsung. Aparat penegak hukum harus menghindari perlakuan yang menyudutkan korban karena dapat memperparah trauma korban.
Selain melalui penegakan hukum, perbaikan juga perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran hukum dan empati sosial masyarakat terhadap korban pelecehan seksual. Edukasi mengenai bahaya victim blaming perlu ditanamkan melalui keluarga, sekolah, dan media sosial agar masyarakat memahami bahwa korban bukan penyebab terjadinya pelecehan seksual. Media massa juga harus menghadirkan pemberitaan yang berpihak pada korban dan tidak mengeksploitasi identitas korban. Dengan demikian, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari budaya victim blaming.
Kesimpulan
Victim blaming merupakan bentuk nyata dari kekerasan sekunder yang dialami korban pelecehan seksual, baik dalam ranah sosial maupun dalam sistem peradilan pidana. Perilaku ini tidak hanya melanggar hak asasi korban atas keadilan dan pemulihan, tetapi juga secara aktif menghambat efektivitas penegakan hukum itu sendiri.
Indonesia telah melangkah maju melalui hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, ketersediaan regulasi saja tidak cukup. Diperlukan perubahan budaya hukum yang fundamental, di mana sistem peradilan tidak hanya berpihak secara normatif, tetapi juga sensitif secara empiris terhadap penderitaan korban. Selama victim blaming masih dianggap respons yang wajar oleh masyarakat maupun aparat, maka keadilan bagi korban pelecehan seksual akan terus menjadi cita-cita yang jauh dari jangkauan.


