Urgensi Penetapan Desa Adat di Lampung
Penulis: Ilham Yuli Isdiyanto
Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Ahmad Dahlan Yogyakarta
Kapan Penetapan Desa Adat di Wilayah Lampung?
Masih banyaknya Pekon atau Tiyuh (Desa) di wilayah Lampung yang menjaga Hukum Adat dan Pranata Adatnya seharusnya didukung oleh Pemerintah Daerah dengan menetapkannya menjadi Desa Adat. Penetapan ini adalah upaya untuk melindungi kelangsungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Lampung, jika dibiarkan terus maka Adat dan Pranata Lokal yang telah lama hidup akan hilang.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 belum benar-benar teraktualisasikan dalam kehidupan Masyarakat Hukum Adat, terutama di wilayah Lampung. Seharusnya, landasan konstitusi ini menjadi tonggak untuk mempertahankan dan mengembangkan eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Problem utamanyanya adalah, aktualisasi atas Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 harus dikristalisasi lagi melalui peraturan dibawahnya yang nantinya diaktualisasikan melalui kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten. Negara melalui pemerintahan dituntut untuk memberikan jaminan ‘perlindungan’ terhadap Masyarakat Hukum Adat, terutama melalui penetapan Desa Adat sebagai bentuk nyata dari prinsip rekognisi dan subsidiaritas.
Politik Hukum Desa Adat
Sejatinya, penetapan Desa Adat tidaklah perlu menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu wilayah menjadi Desa Adat. Kewenangan ini secara eksplisit tertuang dalam ketentuan Pasal 96 UU No. 6/2014 tentang Desa. Keberadaan pasal ini seharusnya menjadikan arah politik daerah yang lebih terbuka dan fleksibel terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sehingga harapannya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten mampu memberikan langkah konkrit untuk melindungi Masyarakat Hukum Adat melalui penetapan Desa Adat.
Saat ini, Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat memang sedang dalam proses legislasi, namun hal ini penuh ketidakpastian. Ketidakpastian ini seharusnya mendorong Pememrintah Daerah membuat Langkah konkrit, mau bagaimanapun Masyarakat Hukum Adat memiliki hak berdasarkan asal usulnya, keberadaannya sudah ada sebelum Republik Indonesia berdiri. Jika Langkah konkrit tidak disegerakan, maka generasi baru mungkin saja tidak mengenal kembali tentang Hukum Adat mereka. Banyak generasi baru di Lampung bahkan tidak mengetahui dan mengaktualisasikan lagi apa itu piil pesenggiri sebagai prinsip hidup dasar.
Penetapan Desa Adat di Lampung bisa dimulai dari wilayah-wilayah “Kampung Tua” terlebih dahulu, dimana biasanya pranata adatnya masih kuat dan Masyarakat Hukum Adatnya masih banyak yang memahami dan menjalankan Hukum Adatnya. Untuk prosesnya mungkin membutuhkan identifikasi dan kajian terleih dahulu berkaitan dengan usul dan sistem sosial yang ada pada wilayah tersebut.
Dorongan politic will dari DPRD dan DPD sangat penting, sebagai wakil masyarakat, fungsi dan peranan mereka menjadi penting untuk mewujudkan Desa Adat karena berangkat dari Peraturan Daerah. Sudah seharusnya para wakil rakyat memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, karena hanya dengan penetapan sebagai Desa Adat maka jaminan dan kepastian dalam menyelenggarakan kewenangan Masyarahat Hukum Adat berdasarkan hak asal usul lebih terlegitimasi.
Masa Depan Masyarakat Lampung
Memahami masa depan harus mampu memahami masa lalu. Masyarakat Lampung sejak dahulu sudah memiliki peradaban yang tinggi, keterbukaan terhadap unsur dari luar termaktub dalam falsafah sang bumi ruwai jurai sehingga kesadaran atas diversity sudah melekat. Selain itu, budaya tulis dan baca juga sudah menjadi bagian dari kemajuan peradabannya, adanya hat Lampung menjadi salah satu buktinya.
Di bidang hukum, masyarakat Lampung mengenal sistem hukum dan kitabnya sendiri, yakni Kuntara Raja Niti. Kitab Kuntara Raja Niti hingga saat ini masih eksis dan menjadi pedoman masyarakat Lampung, terutama Lampung Pepadun. Namun, Hukum Adat ini jika tidak dilestarikan dalam pranata adat atau dalam praktik kehidupan Masayrakat Hukum Adat maka di masa yang akan datang pengetahuan dan budaya ini bisa musnah. Akibatnya, masyarakat yang kehilangan budaya dan nilainya akan kehilangan karakternya.
Masa depan masyarakat Lampung harus direfleksikan pada era kejayaannya, bagaimana masyarakat Lampung menjaga dasar nilai atau prinsip yakni piil pesengiri secara utuh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, selain itu pranata adat memiliki peran yang kuat dalam rangka mewujudkan nilai tersebut dan keadilan lokal.
Dengan adanya penetapan Desa Adat, bukan berarti Masyarakat Hukum Adat Lampung tidak akan mencapai kemajuan peradaban. Sebaliknya, Desa Adat sangat penting untuk melindungi aset budaya dan aset adat yang menjadi sumber kemajuan peradaban. Budaya adalah karakter, kehilangan budaya akan kehilangan karakter. Tidak ada peradaban atau negara yang maju di dunia ini dengan menanggalkan budaya dan kehilangan karakternya.